FUMIGASI

DEFINISI

Fumigasi : pengendalian hama dan rayap dengan jalan memasukkan atau melepaskan fumigan ke dalam ruangan tertutup atau kedap udara (tight gas) untuk beberapa waktu dalam dosis dan konsentrasi yang dapat mematikan hama.

Fumigan : bahan kimia yang pada suhu dan tekanan tertentu dapat menjadi gas beracun bagi organisme pengganggu. Contoh : Methyl Bromida (CH3Br) dan Phospin (PH3)

KEUNTUNGAN
  1. Menjangkau hama hingga ke tempat yang paling sulit / tersembunyi (di dalam komoditi)
  2. Efektif mengendalikan seluruh stadia hama (telur, larva, pupa dan imago)
  3. Tidak meninggalkan residu sehingga tidak berbahaya bagi konsumen akhir
  4. Tidak merusak / merubah komoditi (fisik & komposisi)

JENIS – JENIS FUMIGASI :

A. Berdasarkan kebutuhan penanganannya

Fumigasi PERAWATAN
Dilakukan untuk mengendalikan hama bagi komoditas (produk) dalam penyimpanan (storage) maupun properti (rumah, gedung dll.)

Fumigasi TINDAKAN KARANTINA
Pengendalian hama bagi komoditas sebagai suatu syarat karantina. Umumnya dilakukan untuk kepentingan eksport.

B. Menurut aplikasi pengerjaannya terbagi menjadi :

Space Fumigation
Perlakuan fumigasi pada seluruh wadah / ruangan. Misal : silo, kapal, rumah dll.

Under Sheet Fumigation
Pelaksanakan terbatas pada komoditas yang akan difumigasi dengan melakukan
penyungkupan dibawah plastik.

Container Fumigation
Fumigasi untuk komoditas di dalam container.

Under Plastic Sheet Fumigation
Pallet Fumigation inside container (ISPM#15)

Container Fumigation (BARANTAN-AQIS)
Space Fumigation - Silo

C. Standard pengerjaan fumigasi

Barantan-AQIS
Fumigasi dengan standar pengerjaan yang sesuai dengan persyaratan Badan Karantina Nasional (Barantan) - Departemen Pertanian dan AQIS (The Australian Quarantine and Inspection Service). Pengerjaan ini biasanya dilakukan untuk kebutuhan ekspor.

ISPM#15
Fumigasi pada pallet kayu untuk pengiriman komoditi sebagai persyaratan standard ISPM#15 (International Standards for Phytosanitary Measures) yang merupakan turunan dari tuntutan kemasan kayu bebas hama oleh WTO (World Trade Organization) dan FAO


PERALATAN & PERLENGKAPAN
A. Perlengkapan Keamanan (Safety Tools)
- Pakaian kerja : wearpack, safety-shoes, helm & sarung tangan
- Alat lindung pernapasan : masker, canister
- Kotak P3K, Tabung Pemadam Kebakaran
- Tanda Peringatan : Yellow line, stand-up sign

B. Perlengkapan Monitoring
- Leak detector : electronic leak detector, lampu halida
- Gas detector tube
- Gas concentration gauge (riken interferometer)
- Sampling tubes

C. Aplikator Fumigasi
- Fumigan : Methyl Bromide (CH3Br, Phospin (Ph3)
- Selang gas, Connector (cylinder draw), Nozzles & T-Pieces
- Sungkup (plastik) fumigasi
- Pemberat : Sand Snake, Water Snake
- Pendukung lain : kipas, pemanas (evaporiser), isolasi, klem, senter, tali, timbangan dll

PROSEDUR PEKERJAAN

1. Verifikasi (survey)
· Memeriksa tipe dan volume komoditi
· Cakupan hama : untuk mengukur dosis dan waktu pelaksanaan
· Waktu Konsentrasi : waktu yang dibutuhkan untuk mencapai konsentrasi tertentu
· Lokasi Fumigasi : aman dari gangguan, cukup pencahayaan,ventilasi baik, lantai datar dan solid.

2. Persiapan
· Keamanan dan keselamatan : informasi kepada seluruh pihak
· Posisi komoditi : rapi dan bersih
· Penempatan dan penyebaran pipa gas & selang monitoring
· Lokasi Fumigasi : aman dari gangguan, cukup pencahayaan,ventilasi baik, lantai datar dan solid.

3. Pelaksanaan : Pelepasan gas

4. Monitoring : monitoring awal & akhir

5. Aerasi : pembebasan fumigan hingga status aman buat manusia (Threshold Limit Value)

6. Penerbitan Sertifikat
· SertifikatGas Clearance : jaminan kondisi lingkungan fumigasi yang aman
· Sertifikat Fumigasi : bukti pelaksanaan fumigasi