Beberapa istilah Fumigasi


Absorbsi adalah penyerapan fumigan hingga ke bagian dalam bahan yang difumigasi. Fumigan tidak bereaksi dengan bahan yang difumigasi sehingga akan dilepas kembali.

Adsorbsi adalah penyerapan fumigan pada bagain permukaan bahan yang difumigasi. Fumigan tidak bereaksi dengan bahan yang difumigasi sehingga akan dilepas kembali.

Aerasi adalah kegiatan mengangin-anginkan suatu ruangan dan komoditas yang telah difumigasi dengan tujuan menghilangkan sisa fumigan sampai dengan batas ambang aman.

Area Berbahaya (Hazard/Risk Area) adalah daerah yang berdekatan dengan tempat/ruangan fumigasi di mana fumigan (gas yang digunakan untuk fumigasi) dapat menembus ke luar dalam konsentrasi yang membahayakan.

Dosis adalah jumlah fumigan yang digunakan untuk melakukan fumigasi. Biasanya dinyatakan sebagai berat fumigan per volume ruangan atau berat fumigan per berat komoditas, misalnya g/m3 atau g/ton.

Fitotoksin adalah sejenis racun terhadap tanaman.

Fumigan adalah pestisida yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh organisme pengganggu tumbuhan.

Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap media pembawa organisme penggangu tumbuhan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.

Fumigator adalah orang yang memiliki kompetensi melaksanakan fumigasi dengan Fosfin.

Hama adalah semua jenis serangga atau binatang yang dapt merusak, menggangu kehidupan atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme penggangu tumbuhan dari luar negeri dan dari satu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Konsentrasi adalah kadar fumigan dalam ruang fumigasi (enclosure) pada waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam per million (ppm)

Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa organisme penggangu tumbuhan karantina.

Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) adalah semua jenis organisme yang dapat merusak, menggangu kehidupan atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina adalah semua organisme penggangu tumbuhan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, pelaksanaan manajemen mutu yang ditetapkan oleh pucuk pimpinan dan berfungsi sebagai acuan dalam penerapan sistem manajemen mutu. Panduan Mutu ini menguraikan unsur dan fungsi sistem tersebut

Pengguna Jasa/klien adalah orang atau badan yang adalah meminta/menggunakan jasa pelayanan fumigasi.

Perusahaan Fumigasi adalah badan usaha yang sah dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia yang melakukan usaha jasa fumigasi.

Peti Kemas (Container juga Freight Cuntainer) adalah unit transportasi bestandar yang tertutup dan tahan cuaca, memiliki atap yang keras, dinding samping, dan lantai yang keras, memiliki paling tidak satu dinding yang dilengkapi pintu dan dibuat sesuai dengan tujuan untuk mengangkut berbagai macam komoditas.

Petugas Karantina Tumbuhan adalh pejabat fungsional pengendali organisme penggangu tumbuhan yang bekerja pada instansi karantina tumbuhan.

Rekaman adalah dokumen yang memberikan bukti obyektif dari kegiatan yang dilaksanakan atau hasil yang dicapai.

Ruang Fumigasi (Fumigation Enclosure) adalah ruang di mana fumigan dilepas selama fumigasi. Contoh : peti kemas dan ruang tertutup tarpauline sheet.

Sertifikat Fumigasi adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa perlakuan fumigasi telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan/standar yang ditentukan.

Sorpsi (Sorption) adalah penyerapan fumigan oleh bahan yang sedang difumigasi. Fumigan yang terserap tidak dapat dilepas kembali karena bereaksi dengan bahan yang difumigasi.

Suhu Sekitar (Ambient Temperature) adalah suhu udara sekitar tempat fumigasi (diukur dalam ruangan).

Sukseptabilitas adalah kepekaan OPT terhadap fumigan.

Tekanan Udara Normal (normal Air Pressure) adalah tekanan udara alami.

Toksisitas adalah daya racun fumigan terhadap benda selama waktu papar.

Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.

Validasi adalah evaluasi terhadap kesesuaian, fungsi dan keefektifan dari sistem manajemen mutu yang diterapkan.

Fumigasi Fosfin


Fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan. Sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan karantina tumbuhan yaitu mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan maka fumigasi sebagai perlakuan karantina harus dapat membunuh hama keseluruhan. Pemilihan jenis fumigan dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan tergantung kepada organisme pengganggu tumbuhan sasaran, jumlah waktu yang tersedia, jenis komoditas yang akan difumigasi, biaya dan tingkat kesulitan aplikasi, kemungkinan reaksi dengan material lain, dan persyaratan negara tujuan. 

Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan jenis fumigan yang umum digunakan adalah Metil bromida. Namun demikian, untuk komoditas tertentu seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida tidak sesuai karena dapat mengakibatkan kerusakan atau penurunan kualitas komoditas yang difumigasi. Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah Fosfin. 

Selain kesesuaian terhadap jenis komoditas yang akan difumigasi, alternatif penggunakan Fosfin dalam kegiatan fumigasi untuk keperluan karantina tumbuhan banyak dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. Hal ini karena setiap negara memiliki kewajiban untuk mengurangi pemakaian Metil bromida secara bertahap sebagaimana diatur dalam Protokol Montreal mengingat ion bromida juga diketahui sebagai zat yang dapat menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon. 

Pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin berbeda dengan Metil bromida mengingat karateristik dan sifat senyawa kedua fumigan tersebut berbeda. Sejauh ini, pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin belum diatur Badan Karantina Pertanian sebagaimana halnya fumigasi dengan Metil bromida sehingga menyulitkan Petugas Karantina Tumbuhan atau pihak ketiga sebagai pelaksana fumigasi dalam melakukan fumigasi dengan Fosfin sebagai perlakuan karantina tumbuhan.  

Karantina tumbuhan adalah upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui serangkaian tindakan karantina tumbuhan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 10 menyebutkan bahwa tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

Pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di atas selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Pasal 72 PP No. 14/2002menyebutkan bahwa pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan yaitu pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan/atau pemusnahan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.

Persyaratan dan tatacara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh pihak ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006. Sesuai dengan Permentan tersebut maka Badan Karantina Pertanian dapat menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana tindakan perlakuan setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian atas kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tindakan perlakuan.

Pemilihan Fosfin sebagai fumigan dalam pelaksanaan fumigasi sebagai salah satu alternatif bagi komoditas yang tidak direkomendasikan di fumigasi dengan menggunakan Metil bromida seperti benih, produk makanan, produk olahan, biji-bijian yang mengandung lemak dan protein tinggi. Hal ini karena selain merupakan fumigan yang sangat beracun, Fosfin relatif aman terhadap komoditas yang difumigasi. Perlakuan dengan Fosfin secara berulang-ulang relatif tidak meninggalkan residu pada komoditas. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, batas residu untuk inorganic Fosfin yang diperbolehkan pada biji-bijian belum diolah 0,1mg/kg, dan 0,01mg/kg pada biji-bijian yang telah diolah. Selain itu, penggunaan Fosfin banyak dipersyaratkan oleh negara-negara tertentu karena ion Fosfin juga diketahui sebagai zat yang tidak menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon.

Fumigasi dengan menggunakan Fosfin harus memperhatikan sifat-sifat fisik dan kimianya, serta dalam aplikasinya membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan Metil bromida. Untuk itu, yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin adalah ketersedian waktu yang cukup untuk pelaksanaan fumigasi, kandungan air komoditas yang akan difumigasi, jenis komoditas, dan jenis organisme pengganggu tumbuhan yang menjadi sasaran fumigasi.

Fumigasi dengan Fosfin untuk tujuan tindakan karantina dapat dilakukan terhadap :
1) Komoditas yang sebelumnya telah difumigasi dengan Metil bromida.
2) Biji-bijian yang mengandung lemak.
3) Komoditas yang dapat tercemar bila difumigasi dengan metil bromida (misalnya tepung terigu).
4) Benih, karena tidak berpengaruh terhadap daya kecambah.
5) Tersedianya waktu yang panjang (tidak kurang dari 7 hari).

Penggunaan Fosfin dihindari apabila :
1) Timbul kecenderungan masalah resistensi pada populasi serangga.
2) Suhu di bawah 10 derajat celcius karena pada suhu tersebut serangga tidak aktif.
3) Komoditas yang mengandung emas, perak dan tembaga.
4) Lokasi fumigasi sangat berdekatan dengan tempat kerja dan pemukiman.
5) Komoditas dengan kandungan air yang tinggi.
6) Tidak tersedia tenaga yang terlatih.
7) Tidak tersedia perlengkapan keselamatan kerja bagi fumigasi Fosfin yang memadai.
8) Tidak cukup waktu untuk melaksanakan fumigasi sampai selesai.

Fosfin memiliki nama kimia Hidrogen Fosfida dengan formulasi kimia PH3. Pemilihan Fosfin sebagai fumigan dalam pelaksanaan fumigasi pada produk makanan, olahan, biji-bijian dan sereal yang sensitif terhadap Metil Bromida, karena :
a. Merupakan senyawa yang sangat toksik dan memiliki penetrasi yang baik serta seragam.
b. Tidak memiliki efek aroma, warna, dan cita rasa terhadap komoditas yang difumigasi.
c. Penyerapan oleh produk rendah.

(Sumber : Badan Karantina Nasional 2007)