Fumigasi Fosfin


Fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan. Sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan karantina tumbuhan yaitu mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan maka fumigasi sebagai perlakuan karantina harus dapat membunuh hama keseluruhan. Pemilihan jenis fumigan dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan tergantung kepada organisme pengganggu tumbuhan sasaran, jumlah waktu yang tersedia, jenis komoditas yang akan difumigasi, biaya dan tingkat kesulitan aplikasi, kemungkinan reaksi dengan material lain, dan persyaratan negara tujuan. 

Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan jenis fumigan yang umum digunakan adalah Metil bromida. Namun demikian, untuk komoditas tertentu seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida tidak sesuai karena dapat mengakibatkan kerusakan atau penurunan kualitas komoditas yang difumigasi. Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah Fosfin. 

Selain kesesuaian terhadap jenis komoditas yang akan difumigasi, alternatif penggunakan Fosfin dalam kegiatan fumigasi untuk keperluan karantina tumbuhan banyak dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. Hal ini karena setiap negara memiliki kewajiban untuk mengurangi pemakaian Metil bromida secara bertahap sebagaimana diatur dalam Protokol Montreal mengingat ion bromida juga diketahui sebagai zat yang dapat menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon. 

Pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin berbeda dengan Metil bromida mengingat karateristik dan sifat senyawa kedua fumigan tersebut berbeda. Sejauh ini, pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin belum diatur Badan Karantina Pertanian sebagaimana halnya fumigasi dengan Metil bromida sehingga menyulitkan Petugas Karantina Tumbuhan atau pihak ketiga sebagai pelaksana fumigasi dalam melakukan fumigasi dengan Fosfin sebagai perlakuan karantina tumbuhan.  

Karantina tumbuhan adalah upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui serangkaian tindakan karantina tumbuhan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 10 menyebutkan bahwa tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

Pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di atas selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Pasal 72 PP No. 14/2002menyebutkan bahwa pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan yaitu pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan/atau pemusnahan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.

Persyaratan dan tatacara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh pihak ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006. Sesuai dengan Permentan tersebut maka Badan Karantina Pertanian dapat menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana tindakan perlakuan setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian atas kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tindakan perlakuan.

Pemilihan Fosfin sebagai fumigan dalam pelaksanaan fumigasi sebagai salah satu alternatif bagi komoditas yang tidak direkomendasikan di fumigasi dengan menggunakan Metil bromida seperti benih, produk makanan, produk olahan, biji-bijian yang mengandung lemak dan protein tinggi. Hal ini karena selain merupakan fumigan yang sangat beracun, Fosfin relatif aman terhadap komoditas yang difumigasi. Perlakuan dengan Fosfin secara berulang-ulang relatif tidak meninggalkan residu pada komoditas. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, batas residu untuk inorganic Fosfin yang diperbolehkan pada biji-bijian belum diolah 0,1mg/kg, dan 0,01mg/kg pada biji-bijian yang telah diolah. Selain itu, penggunaan Fosfin banyak dipersyaratkan oleh negara-negara tertentu karena ion Fosfin juga diketahui sebagai zat yang tidak menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon.

Fumigasi dengan menggunakan Fosfin harus memperhatikan sifat-sifat fisik dan kimianya, serta dalam aplikasinya membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan Metil bromida. Untuk itu, yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin adalah ketersedian waktu yang cukup untuk pelaksanaan fumigasi, kandungan air komoditas yang akan difumigasi, jenis komoditas, dan jenis organisme pengganggu tumbuhan yang menjadi sasaran fumigasi.

Fumigasi dengan Fosfin untuk tujuan tindakan karantina dapat dilakukan terhadap :
1) Komoditas yang sebelumnya telah difumigasi dengan Metil bromida.
2) Biji-bijian yang mengandung lemak.
3) Komoditas yang dapat tercemar bila difumigasi dengan metil bromida (misalnya tepung terigu).
4) Benih, karena tidak berpengaruh terhadap daya kecambah.
5) Tersedianya waktu yang panjang (tidak kurang dari 7 hari).

Penggunaan Fosfin dihindari apabila :
1) Timbul kecenderungan masalah resistensi pada populasi serangga.
2) Suhu di bawah 10 derajat celcius karena pada suhu tersebut serangga tidak aktif.
3) Komoditas yang mengandung emas, perak dan tembaga.
4) Lokasi fumigasi sangat berdekatan dengan tempat kerja dan pemukiman.
5) Komoditas dengan kandungan air yang tinggi.
6) Tidak tersedia tenaga yang terlatih.
7) Tidak tersedia perlengkapan keselamatan kerja bagi fumigasi Fosfin yang memadai.
8) Tidak cukup waktu untuk melaksanakan fumigasi sampai selesai.

Fosfin memiliki nama kimia Hidrogen Fosfida dengan formulasi kimia PH3. Pemilihan Fosfin sebagai fumigan dalam pelaksanaan fumigasi pada produk makanan, olahan, biji-bijian dan sereal yang sensitif terhadap Metil Bromida, karena :
a. Merupakan senyawa yang sangat toksik dan memiliki penetrasi yang baik serta seragam.
b. Tidak memiliki efek aroma, warna, dan cita rasa terhadap komoditas yang difumigasi.
c. Penyerapan oleh produk rendah.

(Sumber : Badan Karantina Nasional 2007)


No comments:

Post a Comment