Beberapa Istilah dalam Fumigasi

Absorbsi adalah penyerapan fumigan hingga ke bagian dalam bahan yang difumigasi. Fumigan tidak bereaksi dengan bahan yang difumigasi sehingga akan dilepas kembali.

Adsorbsi adalah penyerapan fumigan pada bagain permukaan bahan yang difumigasi. Fumigan tidak bereaksi dengan bahan yang difumigasi sehingga akan dilepas kembali.

(Hazard/Risk Area) adalah daerah yang berdekatan dengan tempat/ruangan fumigasi di mana fumigan (gas yang digunakan untuk fumigasi) dapat menembus ke luar dalam konsentrasi yang membahayakan.
Dosis adalah jumlah fumigan yang digunakan untuk melakukan fumigasi. Biasanya dinyatakan sebagai berat fumigan per volume ruangan atau berat fumigan per berat komoditas, misalnya g/m3 atau g/ton.
Fitotoksin adalah sejenis racun terhadap tanaman.

Fumigan adalah pestisida yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh organisme pengganggu tumbuhan.

Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap media pembawa organisme penggangu tumbuhan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.

Fumigator adalah orang yang memiliki kompetensi melaksanakan fumigasi dengan Fosfin.
Hama adalah semua jenis serangga atau binatang yang dapt merusak, menggangu kehidupan atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagaiupaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme penggangu tumbuhan dari luar negeri dan dari satu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Konsentrasi adalah kadar fumigan dalam ruang fumigasi (enclosure) pada waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam per million (ppm)

Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa organisme penggangu tumbuhan karantina.
Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) adalah semua jenis organisme yang dapat merusak, menggangu kehidupan atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina adalah semua organisme penggangu tumbuhan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, pelaksanaan manajemen mutu yang ditetapkan oleh pucuk pimpinan dan berfungsi sebagai acuan dalam penerapan sistem manajemen mutu. Panduan Mutu ini menguraikan unsur dan fungsi sistem tersebut
Pengguna Jasa/klien adalah orang atau badan yang adalah meminta/menggunakan jasa pelayanan fumigasi.

Perusahaan Fumigasi adalah badan usaha yang sah dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia yang melakukan usaha jasa fumigasi.
Peti Kemas (Container juga Freight Cuntainer) adalah unit transportasi bestandar yang tertutup dan tahan cuaca, memiliki atap yang keras, dinding samping, dan lantai yang keras, memiliki paling tidak satu dinding yang dilengkapi pintu dan dibuat sesuai dengan tujuan untuk mengangkut berbagai macam komoditas.

Petugas Karantina Tumbuhan adalh pejabat fungsional pengendali organisme penggangu tumbuhan yang bekerja pada instansi karantina tumbuhan.
Rekaman adalah dokumen yang memberikan bukti obyektif dari kegiatan yang dilaksanakan atau hasil yang dicapai

Ruang Fumigasi (Fumigation Enclosure) adalah ruang di mana fumigan dilepas selama fumigasi. Contoh : peti kemas dan ruang tertutup tarpauline sheet.
Sertifikat Fumigasi adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa perlakuan fumigasi telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan/standar yang ditentukan.

Sorpsi (Sorption) adalah penyerapan fumigan oleh bahan yang sedang difumigasi. Fumigan yang terserap tidak dapat dilepas kembali karena bereaksi dengan bahan yang difumigasi.
Suhu Sekitar (Ambient Temperature) adalah suhu udara sekitar tempat fumigasi (diukur dalam ruangan).

Sukseptabilitas adalah kepekaan OPT terhadap fumigan.
Tekanan Udara Normal (normal Air Pressure) adalah tekanan udara alami.

Toksisitas adalah daya racun fumigan terhadap benda selama waktu papar.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.

Validasi adalah evaluasi terhadap kesesuaian, fungsi dan keefektifan dari sistem manajemen mutu yang diterapkan.

Fumigasi untuk Karantina

Fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan. Sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan karantina tumbuhan yaitu mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan maka fumigasi sebagai perlakuan karantina harus dapat membunuh hama keseluruhan. Pemilihan jenis fumigan dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan tergantung kepada organisme pengganggu tumbuhan sasaran, jumlah waktu yang tersedia, jenis komoditas yang akan difumigasi, biaya dan tingkat kesulitan aplikasi, kemungkinan reaksi dengan material lain, dan persyaratan negara tujuan.

Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan jenis fumigan yang umum digunakan adalah Metil bromida. Namun demikian, untuk komoditas tertentu seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida tidak sesuai karena dapat mengakibatkan kerusakan atau penurunan kualitas komoditas yang difumigasi. Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah Fosfin.

Selain kesesuaian terhadap jenis komoditas yang akan difumigasi, alternatif penggunakan Fosfin dalam kegiatan fumigasi untuk keperluan karantina tumbuhan banyak dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. Hal ini karena setiap negara memiliki kewajiban untuk mengurangi pemakaian Metil bromida secara bertahap sebagaimana diatur dalam Protokol Montreal mengingat ion bromida juga diketahui sebagai zat yang dapat menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon.

Pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin berbeda dengan Metil bromida mengingat karateristik dan sifat senyawa kedua fumigan tersebut berbeda. Sejauh ini, pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin belum diatur Badan Karantina Pertanian sebagaimana halnya fumigasi dengan Metil bromida sehingga menyulitkan Petugas Karantina Tumbuhan atau pihak ketiga sebagai pelaksana fumigasi dalam melakukan fumigasi dengan Fosfin sebagai perlakuan karantina tumbuhan.

Manual ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan di atas yang akan dijadikan pegangan bagi para Petugas Karantina Tumbuhan dan pihak ketiga sebagai pelaksana fumigasi. Manual ini masih sangat terbatas isinya, misalnya tidak memuat untuk pelaksanaan fumigasi di atas kapal, untuk itu perlu dilengkapi dengan Manual lainnya yang sejenis untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertampung di dalamnya.

Ruang Fumigasi


Perlakuan fumigasi harus dilaksanakan di ruang yang kedap gas. Jika dapat dibuktikan bahwa ruang fumigasi (seperti pada peti kemas) sudah kedap gas, penggunaan lembaran fumigasi tidak diperlukan. Jika tidak dapat dibuktikan bahwa ruangan fumigasi kedap gas, penggunaan sungkup atau lembar penutup fumigasi harus dilakukan.

Penggunaan Peti Kemas Kedap Gas Sebagai Ruangan Fumigasi
Penggunaan peti kemas sebagai ruang fumigasi dapat dilakukan jika peti kemas tersebut kedap gas. Kekedapan peti kemas diketahui dengan melakukan pengujian. Tingkat kekedapan gas harus diukur dengan menggunakan uji penurunan tekanan (presurre decay test). Hal ini dapat dilakukan dengan melihat waktu paruh tekanan (atau penurunan) dari 200 ke100 Pa. Peti kemas yang tidak dapat mencapai tekanan sampai 250 Pa (tekanan permulaan untuk ujian) dianggap tidak kedap.

Pemeriksaan kondisi peti kemas
Jika memungkinkan pemeriksaan sebuah peti kemas dilakukan sebelum komoditas dimasukkan kedalamnya, dengan prosedur sebagai berikut:

a. Peti kemas diposisikan sedemikian rupa sehingga semua sisi dapat diperiksa untuk memastikan kelayakannya.
b. Peti kemas harus ditempatkan di permukaan yang rata dan horizontal untuk menghindari kemiringan yang mungkin dapat menyebabkan pintu-pintu tidak dapat ditutup dengan sempurna.
c. Mencatat nomor identifikasi peti kemas.
d. Memeriksa kondisi dinding, lantai, dan atap peti kemas tidak berlubang.
e. Memeriksa sanitasi peti kemas.
f. Memeriksa kondisi pintu peti kemas.
Terhadap peti kemas yang kondisinya memungkinkan dapat dilakukan pengujian kekedapan gas.

Pengujian Kekedapan Gas
1) Penutupan ventilasi
Pastikan bahwa daerah di sekitar setiap ventilator kering dan bebas dari minyak, kemudian tutup dan segel semua ventilator untuk membuatnya kedap gas.
Cara yang paling efektif untuk menutup ventilasi adalah dengan menggunakan lembaran plastik (polyethylene atau PVC) yang dilekatkan ke peti kemas dengan pita perekat. Ventilasi dapat juga ditutup langsung dengan pita perekat.
2) Pemberian tekanan pada peti kemas
Tekanan di dalam peti kemas yang tertutup harus dinaikkan sampai 250 Pa menggunakan udara yang dimasukkan dengan tekanan tinggi dari kompresor atau silinder gas.
Pemberian tekanan harus dilakukan tanpa membuat lubang di dinding peti kemas. Untuk keperluan ini, biasanya digunakan sebuah alat khusus bernama “finger manifold” (alat kompresi udara berbentuk jari). 

CATATAN : Karena pita plastik memanjang ketika dilepas dari gulungannya, pengguna harus berhati-hati agar pita perekat dibiarkan mengendur dulu sebelum melekatkannya ke dinding peti kemas karena jika tidak maka penutupan tidak akan terlaksana secara sempurna.

Fumigasi terhadap kayu atau produk kayu hanya diperbolehkan, apabila : 
  1. Ketebalan produk kayu tersebut kurang dari 20 cm (8 inci)P
  2. enumpukan (stacking) komoditas dilakukan sedemikan rupa sehingga terpisah secara vertikal setiap 20 cm (8 inci) 
  3. Terdapat jarak yang cukup (paling tidak 5 cm) antara susunan komoditas dengan bagian dasar dan atap ruangan fumigasi.

Ketentuan seperti di atas diperlukan karena konsentrasi metil bromida yang efektif hanya akan menembus sedalam 10 cm (4 inci) dari permukaan ke bagian dalam kayu selama masa fumigasi. Hal ini juga perlu untuk mempermudah sirkulasi fumigan disekitar komoditas.