Fumigasi untuk Karantina

Fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan. Sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan karantina tumbuhan yaitu mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan maka fumigasi sebagai perlakuan karantina harus dapat membunuh hama keseluruhan. Pemilihan jenis fumigan dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan tergantung kepada organisme pengganggu tumbuhan sasaran, jumlah waktu yang tersedia, jenis komoditas yang akan difumigasi, biaya dan tingkat kesulitan aplikasi, kemungkinan reaksi dengan material lain, dan persyaratan negara tujuan.

Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan jenis fumigan yang umum digunakan adalah Metil bromida. Namun demikian, untuk komoditas tertentu seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida tidak sesuai karena dapat mengakibatkan kerusakan atau penurunan kualitas komoditas yang difumigasi. Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah Fosfin.

Selain kesesuaian terhadap jenis komoditas yang akan difumigasi, alternatif penggunakan Fosfin dalam kegiatan fumigasi untuk keperluan karantina tumbuhan banyak dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. Hal ini karena setiap negara memiliki kewajiban untuk mengurangi pemakaian Metil bromida secara bertahap sebagaimana diatur dalam Protokol Montreal mengingat ion bromida juga diketahui sebagai zat yang dapat menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon.

Pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin berbeda dengan Metil bromida mengingat karateristik dan sifat senyawa kedua fumigan tersebut berbeda. Sejauh ini, pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin belum diatur Badan Karantina Pertanian sebagaimana halnya fumigasi dengan Metil bromida sehingga menyulitkan Petugas Karantina Tumbuhan atau pihak ketiga sebagai pelaksana fumigasi dalam melakukan fumigasi dengan Fosfin sebagai perlakuan karantina tumbuhan.

Manual ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan di atas yang akan dijadikan pegangan bagi para Petugas Karantina Tumbuhan dan pihak ketiga sebagai pelaksana fumigasi. Manual ini masih sangat terbatas isinya, misalnya tidak memuat untuk pelaksanaan fumigasi di atas kapal, untuk itu perlu dilengkapi dengan Manual lainnya yang sejenis untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertampung di dalamnya.

1 comment:

  1. Kalau begitu segera saja dibuat regulasinya, agar Perush yg bergerak dlm bidang pengendalian hama bisa bergerak leluasa menggunakan Posfin sebagai pengganti Methyl Bromide yang nota bene merusak lapisan Ozon....

    ReplyDelete