FUMIGASI DENGAN METIL BROMIDA

Pemilihan Fumigan dengan Metil Bromida

Metil bromida adalah fumigan yang sangat beracun, tidak berwarna dan tidak berbau. Peraturan di beberapa negara mensyaratkan agar metil bromida yang digunakan dalam perlakuan fumigasi harus mengandung zat indikator, misalnya kloropikrin sebanyak 2 persen. Metil bromida mengandung kloropikrin bersifat fitotoksik terhadap tanaman hidup, bunga potong, buah segar dan sayuran serta biji-bijian. Di beberapa negara, residu kloropikrin pada bahan makanan tidak diperkenankan.

Perlakuan dengan metil bromida secara berulang-ulang dapat meninggalkan residu bromida yang melebihi batas yang diperbolehkan pada bahan makanan. Residu bromida yang tinggi pada bahan makanan dapat berakibat buruk pada kesehatan konsumen. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, batas residu untuk inorganic bromide yang diperbolehkan pada bahan makanan berkisar antara 0,01-20 mg/kg, tergantung pada jenis bahan makanan tersebut.

Ion bromida juga diketahui sebagai zat yang dapat menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon. Oleh karena itu, melalui Protokol Montreal, penggunaan metil bromida disepakati untuk dihapuskan secara bertahap. Ketentuan tentang penghapusan secara bertahap tersebut tidak berlaku bagi keperluan karantina dan pra pengapalan. Walaupun begitu, penggunaan fumigan tersebut untuk keperluan karantina dan pra pengapalan harus dilakukan sesuai dengan pelaksanaan fumigasi yang baik (good fumigation practices) untuk mengurangi emisi yang berlebihan dari fumigan tersebut ke udara.

CATATAN :

Fumigasi dengan metil bromida untuk tujuan tindakan karantina dapat dilakukan terhadap
berbagai jenis komoditas.

Penggunaan metil bromida dihindarkan apabila :

1). Komoditas yang akan difumigasi adalah benih, kecuali direkomendasikan secara
khusus.
2). Komoditas yang bersifat absorben atau bereaksi dengan metil bromida, seperti biji-bijian
dengan kadar minyak tinggi, bahan yang terbuat dari karet alam, bulu binatang, dan
mentega.
3). Lokasi fumigasi sangat berdekatan dengan tempat kerja dan pemukiman.
4). Komoditas, khususnya bahan makanan, telah difumigasi dengan metil bromida lebih
dari satu kali.
5). Tidak tersedia tenaga yang terlatih.
6). Tidak tersedia perlengkapan pelindung yang memadai.
7). Waktu untuk melaksanakan fumigasi sampai selesai tidak cukup

Pengaruh Metil Bromida Terhadap Manusia

Hal terpenting yang perlu menjadi perhatian dalam penggunaan metil bromida adalah bahwa fumigan ini sangat beracun terhadap manusia. Keracunan metil bromida dapat berakibat fatal (kematian) bagi manusia. Gejala keracunan fumigan ini sering tidak tampak sampai beberapa waktu yang cukup lama sehingga kerap tidak disadari. Tidak jarang terjadi bahwa korban tidak tertolong lagi atau pemulihan sulit dilakukan karena gejala terlambat diketahui. Oleh karena itu, ketentuan tentang keselamatan kerja perlu dipatuhi dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan fumigasi dengan fumigan ini.

Tidak ada obat penawar yang dikenal secara khusus untuk keracunan metil bromida. Namun demikian, dilaporkan bahwa pemberian cysteine dosis tinggi secara oral dapat membantu mengurangi akibat keracunan metil bromida.
Metil bromida dapat menyebabkan :
 kerusakan pada otak, sistem syaraf dan ginjal;
 terkumpulnya cairan dalam paru-paru.
 luka dan lepuh pada kulit.

Pengaruh dari paparan (exposure) gas tergantung pada konsentrasi gas, jangka waktu dan seringnya terkena paparan. Pengaruh yang buruk dapat terjadi tidak hanya dikarenakan oleh paparan pada konsentrasi yang tinggi, tapi juga paparan terus menerus atau berulang-ulang walaupun dalam konsentrasi rendah. Batas yang direkomendasikan untuk paparan pada waktu bekerja terhadap metil bromida adalah 5 ppm (0,02 g/m3) untuk 8 jam rata-rata waktu paparan, serta 15 ppm (0,06 g/m3) untuk 10 menit rata-rata waktu paparan.

Seseorang yang terkena paparan pada konsentrasi rendah mungkin tidak akan langsung merasakan gejala apapun. Keracunan dapat terjadi pada paparan pada konsentrasi 25-120 ppm. Dalam jangka waktu yang singkat penderita akan mulai merasa kurang sehat, menderita sakit kepala, mata sakit dan merasa mual. Gejala-gejala ini dapat dikira sebagai gejala penyakit biasa sehingga kurang diperhatikan walaupun sebenarnya sangat membahayakan. Pengaruh yang lebih serius dapat terjadi karena paparan pada konsentrasi yang lebih tinggi (di atas 120 ppm). Gejala ini biasanya berupa kerusakan pada sistem syaraf, yang sering tidak langsung terlihat sampai setelah suatu jangka waktu yang cukup lama, mulai dari beberapa jam sampai kurang lebih satu hari. Gejala yang timbul ditunjukkan dengan kesulitan dalam memfokuskan mata, gangguan pembicaraan, serta sempoyongan (seperti dalam keadaan mabuk). Terkadang timbul perasaan lemah pada anggota badan, terutama kaki. Gejala ini dapat diikuti dengan ayan dan tidak sadarkan diri. Apabila hal ini sampai terjadi, penderita akan sangat sulit untuk dipulihkan. Jika penderita tetap hidup, diperlukan waktu beberapa bulan sampai beberapa tahun untuk dapat pulih kembali. Selama waktu itu, timbul perasaan depresi, kehilangan ingatan, tidak dapat tidur, lemah dan menggigil, serta dapat mengakibatkan kekurang-warasan. Paparan pada konsentrasi tinggi juga dapat mengakibatkan oedema paru-paru serta kerusakan ginjal. Kerusakan pada kulit dapat terjadi karena kontak dengan metil bromida cair atau gas dalam konsentrasi tinggi. Pakaian, sarung tangan karet, dan pembalut luka dapat ditembus oleh metil bromida, dan gas tersebut dapat tetap bersentuhan dengan kulit untuk waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan timbulnya pelepuhan. Lepuh biasanya berukuran besar, dikelilingi oleh daerah berwarna merah dan bengkak, serta memerlukan waktu lama untuk sembuh.

Hal terpenting yang perlu menjadi perhatian dalam penggunaan metil bromida adalah bahwa fumigan ini sangat beracun terhadap manusia. Keracunan metil bromida dapat berakibat fatal (kematian) bagi manusia. Gejala keracunan fumigan ini sering tidak tampak sampai beberapa waktu yang cukup lama sehingga kerap tidak disadari. Tidakjarang terjadi bahwa korban tidak tertolong lagi atau pemulihan sulit dilakukan karena gejala terlambat diketahui. Oleh karena itu, ketentuan tentang keselamatan kerja perlu dipatuhi dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan fumigasi dengan fumigan ini.

CATATAN : Metil bromida adalah fumigan yang sangat beracun terhadap manusia.Oleh karena itu, fumigasi dengan menggunakan metil bromida hanya boleh dilakukan.


No comments:

Post a Comment