Pencegahan Reinfestasi Serangga

Pencegahan re-infestasi hama tidak semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan fumigasi, akan tetapi menjadi tangungjawab semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan fumigasi. Meskipun demikian, seorang fumigator dan perusahaan fumigasi yang profesional pasti tidak menghendaki apabila hasil kerjanya menjadi sia-sia akibat terjadinya reinfestasi serangga terhadap komoditas yang baru saja difumigasinya. Selain itu, reinfestasi serangga, khususnya terhadap komoditas ekspor, dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan dari instansi karantina di negara tujuan atas Sertifikat Fumigasi yang diterbitkan oleh perusahaan fumigasi yang bersangkutan meskipun hal itu diakibatkan oleh suatu kondisi yang berada di luar kendalinya.

Oleh karena itu, setelah suatu kegiatan fumigasi selesai dilaksanakan, para perusahaan fumigasi hendaknya memberikan saran (advice) kepada pemilik komoditas (media pembawa) tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya reinfestasi serangga serta akibat/kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Kebiasaan untuk memberikan saran tersebut hendaknya dijadikan sebagai bagian dari pelaksanaan fumigasi yang baik (good fumigation practice) oleh perusahaan fumigasi.

Untuk komoditas ekspor yang dimuat dalam peti kemas, peti kemas hendaknya tidak lagi dibuka setelah difumigasi (hingga selesainya proses aerasi). Muatan peti kemas juga tidak boleh dicampur (ditambah) dengan muatan lainnya yang belum difumigasi. Bila perlu, pintu peti kemas dapat diberi segel yang hanya boleh dibuka oleh instansi karantina tumbuhan di negara tujuan untuk menghindarkan dibukanya peti kemas tersebut oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Untuk komoditas yang diangkut secara konvensional (tanpa menggunakan peti kemas), penempatannya di atas kapal/alat angkut lainnya agar terpisah sedemikian rupa dengan komoditas/barang-barang lainnya yang mungkin dapat menjadi sumber infestasi baru. Bila dipandang perlu, lakukan terlebih dahulu desinsektasi (penyemprotan) terhadap palka/ruangan kapal/alat angkut di mana komoditas tersebut akan dimuat. Pemilik komoditas harus memastikan bahwa penanggung jawab alat angkut memahami hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya reinfestasi serangga terhadap komoditas yang telah difumigasi selama pengangkutan serta akibat-akibat yang dapat ditimbulkannya. Bila perlu, cantumkan hal ini dalam kontrak pengangkutan.

Untuk komoditas yang akan disimpan dalam waktu yang cukup lama dalam gudang, perlu disarankan agar pemilik komoditas memperhatikan kondisi dan sanitasi gudang di mana komoditas tersebut akan disimpan. Gudang harus selalu dalam keadaan bersih, kering dan sejuk. Sebelum digunakan, gudang agar dibersihkan terlebih dahulu dari barang-barang atau kotoran yang dapat menjadi sumber infestasi baru. Lakukan penyemprotan dengan pestisida yang persisten terhadap seluruh ruangan gudang untuk membasmi serangga yang mungkin terdapat di dalamnya serta membantu mencegah reinfestasi. Penyemprotan yang sama juga dapat dilakukan terhadap komoditas yang dikemas dalam karung setelah komoditas tersebut ditempatkan di dalam gudang. Sedapat mungkin, jangan tempatkan komoditas yang belum difumigasi dalam satu gudang yang sama dengan komoditas yang telah difumigasi karena hal ini mempersulit pencegahan reinfestasi serangga, khususnya jenis-jenis serangga yang mobilitasnya tinggi. Bila hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, upayakan ada jarak yang cukup dan pembatas yang memadai untuk mengurangi kemungkinan terjadinya cross-contamination di antara komoditas-komoditas tersebut. Pemeriksaan secara rutin dan, bila perlu, penyemprotan sewaktu-waktu harus dilakukan terhadap komoditas yang disimpan secara tercampur dalam satu gudang.

No comments:

Post a Comment